Sesuai dengan
AD/ART Korps Menwa Indonesia sbb :
Pasal 8.
T U J U A N.
Organisasi ini merupakan organisasi pengabdian yang
bertujuan untuk :
(1) Membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(2) Mendorong dan meningkatkan peran anggota sebagai
pemikir dan penggerak dalam rangka melanjutkan perjuangan bangsa dangan semangat
membangun demi tercapainya tujuan Nasional.
(3) Terbinanya anggota untuk taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, mempunyai cita-cita yang luhur, di dalam pengamalan ilmu pengetahuan,
teknologi, budaya, sosial demi kepentingan Bangsa dan Negara.
Pasal 9.
F U N G S I.
Organisasi ini berfungsi sebagai :
(1) Wadah bagi para anggotanya dalam meningkatkan wawasan
dan kualitas keilmuannya untuk menggalang persatuan dan kesatuan.
(2) Pengemban aspirasi dan pemikiran para anggota untuk membantu memecahkan permasalahan demi mewujudkan keberhasilan tujuan
Nasional.
(3) Sarana
penggerak untuk memasyarakatkan dan memunbuhkan kesadaran Bela Negara.
0 komentar:
Posting Komentar