Oleh : Raden Ridwan Hasan Saputra
Penulis adalah Wakil Ketua Korps Menwa IPB, Pendiri dan Presiden Direktur Klinik Pendidikan MIPA (KPM), juga pelatih Olimpiade Matematika Internasional.
Bogorplus.com – Dalam sebuah kisah di jaman Nabi Musa AS, kaum Bani Israil pernah di timpa musim kemarau panjang dan masa paceklik. Sehingga kaum Bani Israil meminta kepada Nabi Musa untuk berdoa kepada Allah agar diturunkan hujan. Nabi Musa setelah mendapat permintaan tersebut, kemudian mengajak kaum Bani Israil ke lapangan dan melakukan doa bersama. Ternyata doa Nabi Musa untuk meminta hujan tidak dikabulkan oleh Allah. Menurut petunjuk yang Allah berikan kepada Nabi Musa, hal ini karena ada umat Nabi Musa yang mempunyai dosa selama 40 tahun dan belum mau bertobat. Singkat cerita setelah orang yang berdosa tersebut bertobat akhirnya hujan turun dengan derasnya.
Di
dalam ajaran Islam, ketika umat sedang menghadapi kekeringan maka
pemimpinnya harus berinisiatif untuk melakukan sholat meminta hujan.
Sholat ini namanya Sholat Istisqo dan sangat dianjurkan jika sebelumnya
berpuasa terlebih dahulu. Sholat ini dilaksanakan di tengah lapangan
yang diikuti oleh anggota masyarakat dan terutama para pemimpin.
Rangkaian dari kegiatan sholat ini ada ceramah yang isinya adalah
mengajak manusia untuk bertobat. Sebab jika manusia masih banyak dosa,
sulit sekali hujan turun (seperti pada kisah Nabi Musa). Sholat Istisqo
ini telah banyak terbukti sangat ampuh untuk mendatangkan hujan.
Efektifkah mengirimkan banyak tentara untuk menyelesaikan Kabut Asap?
Kabut
asap yang marak di pulau Sumatera dan Kalimantan kategorinya sudah
sangat membahayakan. Asap ini bukan hanya mengganggu anak bangsa tetapi
warga negara Singapura dan Malaysia pun sudah terkena kabut asap.
Sehingga kedua negara ini protes kepada pemerintah Indonesia, karena
tidak ada penanganan yang serius dari pemerintah Indonesia. Jika dikaji
lebih mendalam masalah kabut asap ini akan cepat selesai jika pulau
Sumatera dan Kalimantan diguyur hujan.
Penyemprotan yang dengan menggunakan selang seperti pemadam kebakaran
telah terbukti tidak efektif mematikan api, walaupun sudah banyak
tentara dari berbagai daerah
yang sudah dikerahkan untuk memadamkan api. Sebagai negara yang
berdasarkan Pancasila, kita tentu paham sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Seharusnya yang kita lakukan adalah memohon pertolongan Allah, menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sebagai orang Islam seharusnya pemimpin negeri ini mengajak
umat islam se-Indonesia untuk melakukan Sholat Istisqo secara Nasional
dan melaksanakan puasa beberapa hari secara nasional sebelum
melaksanakan Sholat Istisqo. Bagi
yang beragama lain dipersilahkan melakukan ritual meminta hujan sesuai
agama dan kepercayaannya masing-masing. Pada Sholat Istisqo pemimpin dan
rakyat bersama-sama bertobat atas dosa yang dilakukan misalnya dosa suka berbohong, ingkar janji, tidak amanah, korupsi, mencuri dll.
Menurut saya inilah solusi efektif dalam menyelesaikan masalah kabut
asap, karena musibah kekeringan itu datangnya dari Allah, maka kita
minta pertolongan Allah untuk menyelesaikannya. Hal ini jauh lebih
efektif daripada kita mengirimkan tentara dalam jumlah yang banyak untuk
masuk hutan dan menghirup langsung kabut asap yang mungkin sudah
kategori beracun yang akan mengganggu kesehatan tentara kita.
Nasionalisasi Perusahaan Perkebunan di pulau yang sering ada kabut asap
Kabut
asap yang terjadi di tahun 2015 merupakan kejadian rutin yang
berlangsung sudah hampir 18 tahun di wilayah Sumatera. Kejadian ini
sangat mungkin terulang di tahun depan jika tidak ada solusi jangka
panjang dari pemerintah. Jika penyebab kabut asap ini adalah
akibat adanya pembakaran hutan atau pembakaran perkebunan yang
dilakukan oleh pihak perusahaan swasta, maka Pemerintah harus melakukan
tindakan tegas. Fakta saat ini perkebunan-perkebunan swasta tersebut
hanya dikuasai oleh segelintir orang Indonesia yang terkadang mereka
tinggalnya sudah tidak di Indonesia lagi. Pemilik perkebunan ini
memiliki lahan yang sangat luas bahkan luasnya ada yang melebihi luas
kota jakarta. Hal ini sangat bertentangan dengan sila ke-5 dari
Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maka
demi kepentingan nasional, pemerintah harus melakukan tindakan tegas
dan berani dengan menutup ijin pengelolaan perkebunan tersebut dan mengambil
alih perkebunan-perkebunan tersebut menjadi milik negara
(Nasionalisasi), agar pengelolaan lahannya bisa lebih terkontrol
sehingga bisa terhindar kejadian pembakaran lahan yang disengaja. Proses
Nasionalisasi ini harus dikawal oleh TNI-POLRI dan pengelolaan
perkebunan-perkebunan ini dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara. Pemerintah pun harus mengaktifkan kembali Konsep Perkebunan Inti Rakyat (PIR) agar rakyat di sekitar perkebunan sejahtera.
Hukuman Mati bagi pembakar lahan dan hutan
Kejahatan
dalam pembakaran lahan dan hutan yang mengakibat kabut asap merupakan
kejahatan yang termasuk kategori luar biasa. Manusia yang melakukan
kejahatan ini bukanlah Manusia yang adil dan beradab, Sebab kejahatan ini merusak lingkungan yang
seharusnya diwariskan kepada anak cucu kita dan membuat ratusan ribu
bahkan jutaan orang menderita yang bisa berakhir pada kematian. Hukuman
mati bukan hal yang tabu untuk
dibicarakan, sebab di Indonesia pelaku Narkoba saja bisa dihukum mati.
Kejahatan yang mengakibatkan kabut asap bisa menyebabkan kematian massal
di suatu daerah ketika racunnya sudah dalam kadar tinggi. Kejahatan ini
tentu jauh lebih berat dari kejahatan Narkoba, karena dalam kasus kabut
Asap orang yang tidak salah apa-apa yang terkena dampaknya, sedangkan
di Narkoba yang mati biasanya adalah pemakai. Hukuman mati ini berlaku
tidak hanya utuk pelaku pembakaran saja tetapi juga pemilik perusahaan perkebunan tersebut agar menimbulkan efek jera.
Penutup
Tulisan ini hanyalah sebuah ide yang mungkin tidak cocok dengan situasi saat ini. Sebagai warga negara saya berhak untuk memberikan
saran, walaupun mungkin saran ini tidak akan dilaksanakan. Semoga ada
yang mempunyai ide solusi yang lebih baik dan bisa melaksanakan ide
tersebut.
Bogor, 28 September 2015
0 komentar:
Posting Komentar