Senin, 03 Agustus 2015

Sejarah Resimen mahasiswa Mahawarman






Resimen Mahasiswa (disingkat Menwa) adalah salah satu kekuatan sipil yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan NKRI sebagai perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Menwa juga merupakan salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan militer (unsur mahasiswa). Markas komando satuan Menwa bertempat di perguruan tinggi di kesatuan masing-masing yang anggotanya adalah mahasiswa yang berkedudukan di kampus tersebut. Menwa merupakan komponen cadangan pertahanan negara yang diberikan pelatihan ilmu militer seperti penggunaan senjata, taktik pertempuran, survival, terjun payung, bela diri militer, senam militer, penyamaran, navigasi dan sebagainya.

Keberadaan Korps Menwa adalah penerus dan pewaris dari tradisi semangat perjuangan dan Pengabdian tanpa pamrih dari generasi Tentara Pelajar/Corps Mahasiswa dari angkatan 45. Sebagai realisasi dari sistem Pertahanan keamanan Rakyat Semesta di kalangan Mahasiswa, adalah suatu kehormatan bagi setiap anggota Menwa untuk melakukan kegiatan di bidang pembelaan negara. Menwa merupakan Resimen Pendidikan sesuai azaz Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang bertujuan untuk melahirkan sarjana-sarjana yang berakhlak, berwatak dan penuh dedikasi sesuai dengan sifat dan watak Patriot Sejati. Menwa dibentuk pada tanggal 13 Juni 1959, sesuai dengan keputusan Pangdam IV/Siliwangi No. 40/2/5/1959. Sebagai bagian dari Korps Menwa di Batalyon VII/Suryakancana, Menwa Institut Pertanian Bogor memiliki sejarah unik yang mewarnai kiprahnya sejak dulu hingga masa kini.

Kronologis Perubahan undang-undang yang menaungi  Mahawarman dari masa ke masa.

1. 3 Juni 1946 Presiden RI Soekarno mengubah TRI menjadi TNI dengan demikian laskar dan barisan pejuang melebur menjadi satu dalam TNI dan laskar pelajar dan mahasiswa disatukan dalam wadah yang kemudian dikenal sebagai “ Brigade 17/TNI-Tentara Pelajar yang merupakan cikal bakal Resimen Mahasiswa Indonesia yang ada saat ini.

2. 31 Januari 1952 Pemerintah melikuidasi dan dan melakukan demobilisasi Brigade 17/TNI-Tentara Pelajar.Para angoota diberi dua pilihan untuk melanjutkan pelajaran atau kuliah atau menjadi Pradjurit TNI.

3. Diundangkan : undang-Undang no 29 tahun 1954 tentang pertahanan Negara pasal 5; “Bahwa Hak dan kewajiban Warga Negara untuk turut serta dalam pertahanan Negara dapat dilakukan dalam bentuk  ;
a.   Rakyat Terlatih untuk menjalankan perlawanan
b.  Angkatan Perang terdiri dari Warga Negara dengan perjanjian sukarela serta wajib militer.

4. 23 Mei 1959 dikeluarkan Keputusan Pangdam VI/SILIWANGI No._2/5/1959 Kolonel R.A Kosasih untuk melakukan pembentukan WALA (Wajib Latih Pendahuluan) dalam rangka
Menghadapi situasi kemanan di daerah Jawa Barat terutama guna membantu operasi-operasi penumpasan DI/TII Kartosuwirjo.Wala mahasiswa Angkatan ’59 ini adalah Resimen Mahasiswa yang pertama kali dibentuk di Indonesia. Sebagai komandan ditunjuk Kapten Ojik Soeroto.

5. 19 Desember 1961 dicanangkan Perdjoeangan Pembebasan Irian Barat yang dikenal dengan TRIKORA (Tri Komando Rakyat) dengan misi :
a.  Pancangkan Sang saka Merah Putih Di Irian Barat
b.  Gagalkan Negara Boneka Papua.
c.  Adakan Mobilisasi Umum.
Didalam  persiapan perebutan Irian Barat ini melibatkan secara penuh potensi Batalyon Inti Mahasiswa yang sudah terlatih sejumlah 960 Mahasiswa Terlatih

6.  Instruksi Menteri PTIP No.1 th 1962, tanggal 15-1-1962 yang berisi pembentukan KORPS SUKARELAWAN dilingkungan Perguruan Tinggi dan Keputusan Penguasa Perang Daerah No. KPTS 04/7/1/PPD/-62 tanggal 10 Januari 1962 untuk pembentukan “Resimen Mahasiswa Serbaguna” melalui Badan Persiapan Pembentukan “Resimen Serba Guna Mahasiswa DAM VI/SILIWANGI dengan anggota-anggotanya ;
- Prof. Drg.R.G, Surya Sumantri Rektor UNPAD sebagai Koordinator.
- Dr. Isrin Nurdin,Pembantu Rektor ITB sebagai Wakil Koordinator I
- Drs. Koesdarminto, Pembantu Rektor UNPAR sebagai wakil Koordinator II
- Mayoor Moch Soeharman dari PUSPSY –AD sebagai Sekretaris.

7. 16 januari 1962 dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Soekarno. No 48,tahun 1962, Tentang Pembentukan Organisasi Pertahanan Sipil dalam usaha mempertinggi serta menggalang Kewaspadaan Nasional.

8. 4 April 1962, dikeluarkan Keputusan Perencanaan, Penyelenggaraan, Koordinasi, Pengendalian dan Pengawasan pertahanan Sipil dan Perlawanan Rakyat, Pembiayaan di bebankan kepada Staf keamanan Nasional.

9. 19 April 1962; dikeluarkan Keputusan  Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/ Keamanan No.MI/A/72/1962 mengenai Peraturan Pertahanan Sipil.

10. 16 Mei 1962, dikeluarkan Instruksi Radiogram dari Wakil  Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan yang berisi “ Instruksi agar supaya Seluruh gubernur KDH I mengadakan penetapan Penyusunan Markas Pertahanan Sipil di Daerah masing-masing.

11.  20 Mei 1962 Seluruh anggota WALA melalui Surat Keputusan Peperda Djabar No.Kptsn: 11-2/2/62, tanggal 23 februari 1962 setelah memngikuti “refreshing course di RINDAM VI SILIWANGI Bihbul (Sekarang Secaba DAM/III SILIWANGI, menjadi organic dari KODAM VI/SILIWANGI, dilantik oleh PANGDAM III SILIWANGI serta menjadi bagian organic dari KODAM VI /SILIWANGI.
         
 ** Anggota-anggota Resimen Resimen Mahasiswa Angkatan 1959 ini selanjutnya menjadi Kader-kader Pimpinan Resimen Mahasiswa Mahawarman.

12 . 24 Januari 1963; Sesuai dengan Keputusan Bersama antara WAMPA HANKAM/KASAB dan  Menteri PTIP N. M/A/19/63 tentang Penyatuan Mata Pelajaran Pertahanan Negara sebagai bagian dari Kurikulum Perguruan Tinggi dan Keputusan Bersama WAMPA HANKAM /KASAB  dan Menteri PTIP no.M/A/20/63.  Tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Dinas Pertama dari Wajib Militer di lingkungan Perguruan tinggi, dalam Rangka Pendidikan Perwira Cadangan serta pembentukan Resimen Mahasiswa di Lingkungan
Perguruan Tinggi, maka dibentuklah Batalyon-Batalyon inti disetiap Perguruan Tinggi yang mempunyai  tugas melatih Mahasiswa di bidang Ilmu  keprajuritan.

*Pengembangannya dilakukan dalam satuan-satuan Resimen Induk Mahasiswa (RINWA), yang diatur dalam Keputusan bersamaWampa Hankam dan Menteri PTIP Nomor : 14A/19-20-21/1963 tentang Resimen Induk Mahasiswa (Sekarang biasa disebut SKOMENWA).

13.    28 Maret 1963; dikeluarkan Keputusan Penguasa Perang Daerah No. Kpts 13-5/3/PPD/1963, Tentang Penyerahan  Tanggung Jawab dan Penyusunan Pengomandoan Orhansip, oleh Brigjend Ibrahim Adjie selaku Panglima DAM VI/SILIWANGI sekaligus Penguasa Perang untuk daerah Jawa Barat.

14. 20 Juni 1963 dikeluarkan keputusan MENKO HANKAM No. 50/ps/B/6/63; Isi Keputusan JM MENKO HAMKAM ub. KAMADA HANSIP tentang ; Organisasi dan Prosedure Hansip (ic.titik 12 ayat b yang berbunyi ; “ adanya organisasi Perlawanan Rakyat, Resimen Mahasiswa, serta organisasi keamanan diluar ABRI , tetapi yang disyahkan pula oleh Pemerintah dapat pula  digunakan untuk melaksanakan kegiatan Pertahanan Sipil, setelah para anggota OPR dan Resimen Mahasiswa secara potensial dipersiapkan pula untuk tugas Pertahanan Sipil “.

15. 5 September 1963; dikeluarkan instruksi J.M Wakil Pertama Urusan Pertahanan/ Keamanan /KASAB No. III/A/93/63, tentang : Penertiban Organisasi Pertahanan dan Keamanan diluar organisasi Angkatan bersenjata.  (ic.Fungsi Mahasiswa dalam Pertahanan Rakyat Semesta).

16. 12 Juni 1964; Jendral A.H Nasution selaku Menko Hankam /KASAB mengeluarkan Surat Keputusan No.M/B/86/64 tentangPengesahan Dhuaja Resimen Mahasiswa Mahawarman
Djawa Barat.

17. 13 Juni 1964; Penyerahan Dhuaja  Resimen  Mahawarman kepada Danmen Mahawarman Kapten Ojik Suroto pada upacara parade /Defile di Lapangan Diponegoro pada hari ulang Tahun ke -5 pembentukan Resimen Mahasiswa penyerahan ini dilakukan oleh Menko  Hankam Kasab Jendral A.H Nasution yang didampingi oleh Menteri PTIP Prof.Ir. Tojib Hadiwidjaya dan Pangdam VI/ Siliwangi, Kolonel Ibarhim Adjie. Menteri PTIP Prof Ir. Tojib Hadiwidjaya menganugerahkan nama untuk Resimen Mahasiswa Jawa Barat ini dengan nama Resimen Mahawarman ( Mahawarman berarti Perisai yang Agung) dengan motto “ Widya Castrena Dharma Siddha “ yang berarti “Penyempurnaan Kewajiban dengan Ilmi Pengetahuan dan Ilmu  keprajuritan.

**Motto Resimen Mahawarman ini dikarang oleh Prof Harsojo (Guru Besar Fak Anthropologi UNPAD). - Lambang berbentuk Garuda diciptakan oleh Alm Doli Panggabean dari Batalyon I/ITB Catatan : Dhuaja Mahawarman berwarna hitam dengan lambang Garuda dan Macan Siliwangi.

18. A. 7 September 1964;, dikeluarkan instruksi MENKO /HANKAM/KASAB No.III/B/100 tentang persiapan Penyelenggaraan Corps Pendidikan Perwira Cadangan (R.O.T.C) yang ditujukan kepada:
a.       JM.MEN /PANGAD
b.       J.M MEN/PANGAL
c.       J.M MEN/PANGAU
d.       KA PUSHANSIP
     B. Dikeluarkannya Surat Perintah dari PANGDAM VI/SILIWANGI No.Prin-553-2/9/1964 tanggal 12 September 1964, kepada DAN RIN/SILIWANGI tentang; merencanakan/mempersiapkan dan meyelenggarkann latihan untuk Perwiraa Cadangan sejumlah 80 orang dibawah kendali  LET KOL SOERJODIONO dan ditandatangani oleh KAS KODAM VI /Siliwangi Brigdjen H.R Dharsono.

19. 28 September 1965; CGMI melalui D.N Aidit menuntut kepada Presiden Soekarno agar Resimen mahasiswa dibubarkan.

20. 30 September 1965; G30S/PKI meletus. Dalam usaha membantu operasi penumpasan G30S/PKI oleh ABRI dibentuklah PASUS MAHAWARMAN (Pasukan Khusus) dibawah pimpinan Mayoor Lukman Madewa dari SUDAM 5.

21. 19 Agustus 1966; Peristiwa 19 Agustus yang didalangi oleh G30S/PKI, menimbulkan peristiwa berdarah. Menwa Mahawarman memegang peranan penting dalam mempertahankan dan mengamankan kampus-kampus.

22.  12 September 1966; Rapat komando Resimen Mahawarman  pertama yang melahirkaN landasan Idiil dan Kejiwaan Corps “Pantja Dharma Satija”. Landasan kejiwaan Mahawarman ini sesuai dengan Rapat Komando Resimen Mahawarman seluruh Indonesia yang ke II di Jakarta yang telah diputuskan menjadi landasan Kejiwaan Resimen Mahasiswa Seluruh Indonesia.

23. Dalam rangka membantu operasi Militer oleh KODAM VI/ SILIWANGI (Satgas Sadagori), dibentuklah “Brigade Cadangan Bantuan Tempur KODAM VI/ SILIWANGI” oleh PANGDAM
VI/ SILIWANGI May.Jen HR Dharsono.

24. 3 November 1966; Dalam rangka membantu Operasi pemulihan keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Barat , maka dibentuklah Brigade Cadangan Bantuan Tempur  “SATGAS SADAGORI “.  Dan pada tanggal yang sama Gubernur Jawa Barat Mashudi selaku Gubernur Jawa Barat sekaligus selaku KAMADA HANSIP/HANRA VIII DJAWA BARAT, mengeluarkan Surat Keputusan No.11/A.19/VII/1966, tanggal  3 November 1966, tentang ; Pengesjahan berdirinya Men Mahawarman beserta kesatuan-kesatuan dibawahnya.

25. 14 Februari 1968; Di lingkungan Perguruan Tinggi dikeluarkan keputusan untuk Wajib Latih bagi mahasiswa   (WALAMA), berasarkan Keputusan Menhankam No.Kep/B/32/1968, tentang pengesahan Naskah Rencana Realisasi Program. Sistem Wajib Latihan dan Wajib Militer Bagi Mahasiswa. Dilanjutkan operasionalisasinya dengan Keputusan Bersama Dirjen Dikti dan Kas Kodik WALAMA No.2 Tahun 1968 dan Nomor ; Kep/002/SKW-PW/68. Program ini kemudian diganti dengan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan (PACAD).

26. 28 -29 Maret 1971. Pada Rapat Komando ke Resimen Mahawarman  Jawa Barat di Hotel Transito Lembang diputuskan Peran aktif Resimen Mahawarman kepada Pemerintah Jawa Barat untuk mensukseskan PEMILU.

27. 20 Mei 1971;  Sebanyak 502 orang anggota Menwa memperoleh anugerah “Satya Lencana Penegak “  dan beberapa memperoleh anugerah “Satya Lencana Dwikora”. Oleh PANGDAM VI/SILIWANGI dalam rangka hari ulang tahun ke 25 KODAM VI/SILIWANGI.

28. 14 Oktober 1972; Jendral A.H NASUTION  selaku salah satu Bapak  Pendiri Resimen Mahawarman Jawa Barat mengunjungi Markas Komando Resimen Mahawarman Jawa Barat Jl. Surapati 33 Bandung.

29. 7 Agustus 1973. Rapat Komando Resimen  Mahawarman ke VII dengan hasil;
      a. Partisipasi Resimen Mahawarman dalam Pembangunan Jawa Barat.
      b. resimen Mahawarman sebagai salah satu wadah Perwira Cadangan.

30. 31 Desember 1973; dikeluarkan Surat Keputusan bersama Menhankam Pangab dan Menteri P&K Nomor : Kep/21/B/1973 dan Nomor: 0228/U/1973.Program WALAWA di ikuti oleh seluruh mahasiswa dan bisa dilanjutkan dengan mengikuti Pendidikan Dasar untuk menjadi Anggota Resimen Mahawarman. Program WALAWA pada tahun 1974 dibubarkan.Dan pada tahun 1975 sejalan dengan perkembangan dan kemajuan penyempurnaan organisasi Menwa terus diupayakan. Setelah dikeluarkan keputusan bersama Menhankam Pangab, Mendikbud dan Mendagri nomor:
Kep/39/XI/1975, No:0246A/V/1975 dan Nomor; 247 Tahun 1975, tentang Pembinaan Organisasi Resimen Mahasiswa dalam mengikutsertakan Rakyat dalam Pembelaan Negara, Disebutkan bahwa Resimen Mahasiswa dibentuk menurut pembagian wilayah Propinsi Daerah Tingkat I sehingga berdirilah 27 Resimen Mahasiswa dimasing-masing Propinsi. Keanggotaan Menwa adalah Mahasiswa yang sudah lulus Pendidikan Menwa (Latihan Dasar Kemiliteran) dan Alumni WALAWA.

31. 28-30 April 1975; Rapat Komando Resimen Mahawarman ke VIII dengan menghasilkan :Penyempurnaaan organisasi Resimen Mahawarman dengan diterbitkannya Buku Petunjuk Resimen Mahawarman 1975.

32. 28 – 29 Mei 1975; Rapat Komando Resimen Resimen Mahasiswa se Indonesia di Jakarta dengan menghasilkan Penyempurnaan Organisasi Resimen Mahasiswa se Indonesia.

33. Tahun 1975 – 1979; Berperan aktif mengirimkan kontingen Garuda TNI ke Timur Tengah (Sinai Middle East) bagian dariPasukan Perdamaian PBB/UNEF.

34. 15 – 26 Maret 1976 Konsolidasi seluruh potensi Resimen Mahawarman. Mendikbud dan Mendagri nomor: Kep/02/1/1978 dan Nomor: 17A Tahun 1978 tanggal 19 Januari 1978, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Organisasi Menwa, maka diseragamkan seluruh aturan dan atribut diseluruh Resimen Mahasiswa di Indonesia, dan dilakukan penyempurnaan “ PANCA DHARMA SATYA”.

35. 28 Desember 1994; Organisasi Menwa mengalami penyempurnaan melalui Keputusan Bersama
Menhankam, Mendikbud dan Mendagri Nomor: Kep/ 11/XII/1994, Nomor: 0342/U/1994 dan Nomor: 149 Tahun 1994 tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa Dalam Bela Negara . Sebagai Pelaksanaan ketentuan tersebut dikeluarkan serangkaian keputusan pada Direktur Jendral terkait dari ketiga Departemen Pembina, yang terdiri atas Keputusan Dirjenpersmanvet Dephankam RI Nomor :Kep/03/III/1996 tertanggal 14  Maret 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Resimen Mahasiswa, Nomor: Kep/04/III/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan dan Latihan Resimen Mahasiswa, nomor: Kep/04/III/1996 tanggal 14 Maret 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pakaian Seragam Tunggul dan Dhuaja Menwa dan Pemakaiannnya dan Nomor: Kep/05/III/1996.Tanggal  14 Maret 1996 tentang Peraturan Disiplin Resimen Mahasiswa. Serta Keputusan Dirjen Dikti DEPDIKBUD RI Nomor: 522/Dikti/1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Satuan Resimen Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.

36. Tahun 1998 -2000  Masa Reformasi Penghapusan Dwifungsi  ABRI, turut mempengaruhi Organisasi Resimen Mahasiswa Indonesia tidak terkecuali Resimen Mahawarman yang Ditandai dengan  munculnya berbagai tuntutan pembubaran Menwa di berbagai Perguruan Tinggi.  Menyikapi tuntutan pembubaran Menwa ini para pimpinan Menwa diberbagai Daerah baik Komandan Satuan maupun Kepala Staf Resimen Mahasiswa mengadakan Koordinasi tingkat regional  dan nasional, antara lain dilaksanakan di Bandung, Jogjakarta dan Jakarta. Para Pembantu Rektor III bidang Kemahasiswaan yang dikoordinasikan oleh Dirmawa Ditjen
Dikti DEPDIKNAS membentuk tim untuk membahas permasalahan Menwa dan mengadakan pertemuan di Jogjakarta, Jakarta dan terakhir di Makassar pada awal sampai pertengahan tahun 2000.
   
37. Akhir September 2000; diadakan Rapat Koordinasi antara Tim PR III Bidang Kemahasiswaan Dengan seluruh Kepala Staf Resimen Mahasiswa se Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur yang menghasilkan rancangan Keputusan  Bersama Menhan, Mendiknas dan Mendagri Nomor:KB/14/M/X/2000, Nomor:6/U/KB/2000 dengan nomor: 39A Tahun 2000 Tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa. Sebagai pelaksanaan ketentuan  dari KB 3 Menteri tersebut dikeluarkan serangkaian surat dari Dirjen terkait dari 3 Departemen Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa. Sebagai pelaksanaan ketentuan dari Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut dikeluarkan serangkaian surat dari Dirjen Terkait dari 3 Departemen Pembina, yakni ; Surat edaran Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor: 212/D/T/2001 tanggal 19 Januari 2001, surat Telegram Dirjen Sundaman DEPHAN RI Nomor: ST/02/1/2001 tanggal 23 Januari 2001 dan Surat Dirjen Kesbangpol Depdagri RI Nomor: 340/294.D.III tanggal 28 Januari 2002. Tetapi isi dari ketiga surat tersebut bukanlah sebagai Juklak –Juknis dari KB 3 Menteri Tahun 2000.

0 komentar:

Posting Komentar