Selasa, 11 Agustus 2015

Tujuan dan Fungsi Korps Menwa


Sesuai dengan AD/ART Korps Menwa Indonesia sbb :


Pasal 8.
T U J U A N.

Organisasi ini merupakan organisasi pengabdian yang bertujuan untuk :
(1) Membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan       Pancasila dan UUD 1945.
(2) Mendorong dan meningkatkan peran anggota sebagai pemikir dan penggerak dalam rangka melanjutkan perjuangan bangsa dangan semangat membangun demi tercapainya tujuan Nasional.
(3) Terbinanya anggota untuk taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai cita-cita yang luhur, di dalam pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, sosial demi kepentingan Bangsa dan Negara.

Pasal 9.
F U N G S I.

Organisasi ini berfungsi sebagai :
(1) Wadah bagi para anggotanya dalam meningkatkan wawasan dan kualitas keilmuannya untuk menggalang persatuan dan kesatuan.
(2) Pengemban aspirasi dan pemikiran para anggota untuk  membantu memecahkan permasalahan demi mewujudkan keberhasilan tujuan Nasional.
(3) Sarana penggerak untuk memasyarakatkan dan memunbuhkan kesadaran Bela Negara.


0 komentar:

Posting Komentar